-->
Powered by Blogger.

:. Haram Hukumnya Memakai Wig, Bulu Mata Palsu Rasulullah...

Advertisemen


:. Haram Hukumnya Memakai Wig, Bulu Mata Palsu

Rasulullah melarang dan melaknat orang yang menyambung rambut mereka (memakai wig), jadi hukumnya haram.

Rasulullah bersabda, “Allah melaknat orang yang menyambung rambut dan melaknat pula orang yang disambungkan.” (Mutafaq'alaih)
.
Mempertebal rambut dan menambahi rambut lain, hukumnya juga haram. Selain memakai wig, juga memakai sanggul palsu disamakan hukumnya dengan menyambung rambut tadi. Ketentuan ini bersifat umum baik untuk wanita yang bersuami maupun belum. (Ibrahim Muhammad al-Jamal )

Ulama Syafi’i menyebutkan pemanfaatan rambut manusia untuk apapun juga, diharamkan demi kehormatan dan kemuliaan manusia itu sendiri.

Upaya menyambung rambut dengan segala teknik dengan tujuan mempercantik diri sebagai perbuatan mengubah keaslian ciptaan Allah, dan hal ini dianggap sebagai perbuatan penipuan, demikian imam an-Nawawi bertutur dalam kitabnya Riyadlus Shalihin.

Menyambung rambut dengan rambut lain selain rambut manusia, yakni dengan rambut hewan bangkai atau hewan najis lainnya, hukumnya adalah haram. Pun, memakai wig hanya didepan suami yang sudah memperoleh persetujuannya, hukumnya masih diperdebatkan, karena ada yg membolehkan.

Jika wanita tidak mempunyai rambut kepala atau kepala botak karena penyakit, hukumnya boleh memakai wig untuk menutupi aib, demikian Syaikh Ibnu Utsaimin Utsaimin berkata.

Memakai bulu mata palsu dgn alasan apapun, walau harus dihilangkan karena suatu penyakit, tetaplah tidak boleh memasang bulu mata palsu, apalagi sifatnya hanya pamer mempercantik diri, karena hal ini kasusnya sama dengan memakai rambut palsu.

Selayaknya wanita menerima pemberian Allah tanpa harus tipu daya dan merekayasa kecantikan, sehingga akan menempatkan pada posisi wanita yang sombong. (Syaikh Ibnu Jibrin)

Bagi sahabat yang terlanjur menggunakan itu semua dimasa lalu, insyaAllah dimaafkan Allah karena belum tahu hukumnya, namun di masa depan diharapkan bisa memilih dan memilah apa-apa yang tidak dianjurkan dalam Islam untuk tidak lagi digunakan. .
(dari berbagai sumber)

Follow @IslamicCenterId
Follow @IslamicCenterId http://ift.tt/2yfKmXd http://ift.tt/2f12zSN



via Tumblr http://ift.tt/2jbZMcx
Advertisemen

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
© Copyright 2017 Tausiyah Cinta - All Rights Reserved - Created By BLAGIOKE Diberdayakan oleh Blogger