-->
Powered by Blogger.

. Hukum Memakai Sepatu dan Tas Berbahan Kulit Babi Para ulama...

Advertisemen


.
Hukum Memakai Sepatu dan Tas Berbahan Kulit Babi

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah penyamakan terhadap kulit dari binatang yang sudah mati. Terdapat tujuh pendapat dalam hal ini, yaitu :

1. Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa setiap kulit dari binatang yang sudah mati dapat disucikan dengan penyamakan kecuali kulit anjing, babi, atau binatang yang terlahir dari salah satu dari keduanya… Mereka meriwayatkan pula dari Ali bin Abi Thalib dan Abdullah bin Masud ra.

2. Salah satu riwayat yang masyhur dari Ahmad dan juga dari Malik bahwa penyamakan tidaklah dapat mensucikan sama sekali kulit dari binatang yang telah mati. Ini juga riwayat dari Umar bin Khottob, anaknya dan Aisyah ra.

3. Auza’i, Ibnul Mubarok, Abu Tsaur, Ishaq bin Rohuyah berpendapat bahwa penyamakan dapat mensucikan setiap kulit dari binatang yang dapat dimakan saja tidak dari yang lainnya.

4. Madzhab Abu Hanifah berpendapat bahwa penyamakan dapat mensucikan seluruh kulit kecuali kulit babi.

5. Pendapat yang masyhur juga dari Malik bahwa penyamakan dapat mensucikan seluruh kulit, namun pensuciannya hanyalah pada bagian luarnya saja bukan dalamnya maka ia hanya digunakan untuk sesuatu yang padat bukan cair, sholat diatasnya bukan didalamnya.

6. Daud, Ahli Zhohir, diceritakan juga dari Abu Yusuf bahwa penyamakan dapat mensucikan seluruh kulit termasuk anjing dan babi baik bagian luar maupun dalamnya.

7. Zuhri berpendapat bahwa kulit dari binatang yang sudah mati dapat dimanfaatkan walaupun tidak disamak dan diperbolehkan menggunakannya dalam keadaan kering maupun basah, ini adalah pendapat yang aneh.. (Shohih Muslim bi Syarhin Nawawi juz IV hal 72 – 73)
.
Penyamakan tetap tidak bisa mensucikan kulit anjing dan babi dikarenakan najisnya kedua binatang itu mencakup keseluruhan yang ada pada tubuhnya, termasuk kulit dan bulunya, sebagaimana pendapat jumhur ulama. “Yang benar adalah bahwa kulit babi tidaklah dapat disucikan dengan disamak karena najisnya bukanlah pada darahnya atau pada saat dia basah akan tetapi pada dzatnya.” (Bada’iush Shona’I juz I hal 370)
.
.
Follow @khazanahislamid
Follow @khazanahislamid
Follow @khazanahislamid .
.
@muslim.fact http://ift.tt/2y26lEc http://ift.tt/2f12zSN



via Tumblr http://ift.tt/2wGChtX
Advertisemen

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
© Copyright 2017 Tausiyah Cinta - All Rights Reserved - Created By BLAGIOKE Diberdayakan oleh Blogger