-->
Powered by Blogger.

July 08, 2017 at 10:27AM

Advertisemen

Anggapan bahwa jika memakai cadar maka harus memakai cadar seterusnya adalah keliru. Ini jika meyakini hukumnya sunnahnya. Jika tidak bisa memakai cadar seterusnya maka tidak ada salahnya jika selang-seling memakainya. Memakainya di tempat dan suasana yang mendukung dan melepasnya di tempat dan suasana tidak mendukung. Jika di lingkungan keluarga dan kerabat dilarang oleh orang tua, maka silahkan dilepas. Tetapi ketika keluar rumah silahkan memakainya. Jika di kampus atau di kantor dilarang memakainya, maka silahkan dilepas. Tetapi ketika ke pasar dan ke tempat kajian silahkan memakainya. Karena Islam mengajarkan tidak perlu menunda sesuatu karena ingin sempurna sekali. Jika hanya bisa meraih setengahnya maka jangan ditinggalkan semuanya. Sesuai dengan kaidah fiqhiyah, ما لا يدرك كله لايترك كله sesuatu yang tidak bisa dicapai seluruhnya jangan ditinggal seluruhnya Begitu juga perintah Allah agar kita bersegera dalam kebaikan, Allah Ta’ala berfirman, فَاسْتَبِقُواْ الْخَيْرَاتِ Maka berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan. [Al-Baqarah : 148] Banyak jalan menuju surga Bisa menggunakan slayer untuk menutup wajah. Diniatkan untuk melaksanakan sunnah, yaitu menutup wajah. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Follow @hijrahcinta_ Follow @hijrahcinta_ Follow @hijrahcinta_ Penyusun: Ustadz Raehanul Bahraen #catatanfakirilmu #wanitasetengahcadar #niqab #muslimah #sunnah http://ift.tt/2f12zSN
Advertisemen

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
© Copyright 2017 Tausiyah Cinta - All Rights Reserved - Created By BLAGIOKE Diberdayakan oleh Blogger