Advertisemen

Maka akan Kita Dapati Orang Merasa Lebih Tahu dan Menganggap Yang Lain Tidak Tahu.. Padahal Ia Hanya Mempelajari Islam Bukan Dalam Kajian Intensif dan Membaca Langsung Dari Kitab-kitab Ulama Mutabar. Padahal hanya Mendengar Dari Kajian 1 Ustadz Atau Lebih Kemudian Menyimpulkan Itulah Saru-Satunya Pendapat dalam Perkara X... . Padahal Dalam Konteks Furuiyyah dan Masalah Tafsir Mujtahid di Dunia Ini Bukan Hanya 1 orang dan Tentu Mereka Memiliki Kaidah Usul Masing-masing yang Memenuhi Syarat Sebagai Seorang Mujtahid.. . Wajar 4 Imam Mahzab Saja Memiliki Banyak Perbedaan dalam Pendapatnya Tentang Suatu Kasus Menggali Sumber Hukum.. Lalu Bagaimana Kita Yang Hanya Seorang Mukhalid..? . Maka Sebagai Seorang Mukhalid kita Bisa Menggunakan Kaidah-kaidah Usul Para Imam Mahzab atau Mujtahid. . Lalu Dari Mana Kita Memiliki Bahan Untuk Menggali Hukum.?
Advertisemen